Bandung, IDN Times – Selasa (5/3), hakim menjatuhkan vonis pada empat terdakwa kasus penyuapan Meikarta terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari keempat terdakwa, hanya satu yang mengajukan banding. Dia adalah Billy Sindoro, pimpinan Meikarta yang dinilai sebagai otak penyuapan dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Banding yang diajukan Billy tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam. Jaksa KPK, I Wayan Riyana, pada Selasa (12/3) resmi mengajukan banding untuk terdakwa Billy Sindoro.
