KPK Ajukan Banding untuk Vonis Bos Meikarta

Bandung, IDN Times – Selasa (5/3), hakim menjatuhkan vonis pada empat terdakwa kasus penyuapan Meikarta terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari keempat terdakwa, hanya satu yang mengajukan banding. Dia adalah Billy Sindoro, pimpinan Meikarta yang dinilai sebagai otak penyuapan dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Banding yang diajukan Billy tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam. Jaksa KPK, I Wayan Riyana, pada Selasa (12/3) resmi mengajukan banding untuk terdakwa Billy Sindoro.
1. KPK hanya banding terdakwa Billy

Dari empat terdakwa, KPK hanya akan mengajukan banding untuk Billy Sindoro saja. Hal tersebut merupakan sikap KPK dalam merespons Billy yang juga mengajukan banding.
“Kalau mereka menerima, kami menerima (Tidak mengajukan banding) juga,” kata I Wayan, kepada awak pers di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/3).
2. Banding tidak menyasar lama hukuman Billy

Sebenarnya, I Wayan tak keberatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp100 juta subside 2 bulan penjara. Soalnya, kata I Wayan, vonis tersebut sudah dua per tiga dari yang dituntut KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Pertimbangannya kalau kami tidak banding, agar kami bisa melakukan kasasi jika putusannya tidak memuaskan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata dia
3. Vonis Billy Paling berat

Ucapan Billy Sindoro terbata-bata ketika menjawab pertanyaan IDN Times soal sikapnya yang tak mau mengakui perbuatan suap terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah dan kolega pejabat Pemkab Bekasi.
Bos Meikarta yang diduga menjadi otak teknis suap tersebut baru saja menerima vonis penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (5/3).
"Bukan soal mau mengakui atau tidak. Saya mengacu pada fakta persidangan saja," kata Billy, Selasa (5/3), sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.
Dibanding tiga terdakwa lainnya, vonis untuk Billy menjadi yang paling berat. Terdakwa Konsultan Meikarta, Henry Jasmen divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara dua konsultan lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
4. Billy hormati keputusan hakim

Menurut Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, ia dan kliennya akan berdiskusi secara internal terkait putusan majelis hakim terhadap Billy.
"Terkait putusan, kami menghormati yang sudah menjadi keputusan dari majelis hakim. Namun kami juga memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin akan kami diskusikan secara internal dengan Pak Billy mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," kata Ervin, kepada awak pers usai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (5/3).
5. Mengacu pada fakta persidangan

Ervin tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan, di mana dalam pandangannya, menguatkan posisi kliennya tidak terlibat dalam proses penyuapan. Memang, sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebut nama Billy, terutama pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, berkaca pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Billy disebut sebagai orang yang mengatur penyuapan Meikarta pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), adalah orang-orang yang dititah Billy.
Dalam rangkuman kisah suap Meikarta, peran Billy dapat dianggap sebagai doenpleger alias orang yang menyuruh melakukan. Artinya, bukan Billy sendiri yang melakukan tindak pidana melainkan dibantu para eksekutor.
"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," tuturnya.












