Bandung, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman terhadap Bupati Cianjur (nonaktif), Irvan Rivano Muchtar, dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman itu nyaris separuh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Irvan dengan ganjaran 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK)
"Mengadili menyatakan terdakwa Irvan Rivano Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruosi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Daryanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (9/9).
