(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pada tanggal 24 Juni 2019, DPP PDI Perjuangan mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
MA akhirnya memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan putusan antara lain berbunyi sebagai berikut:
"Dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”
Berdasarkan Putusan MA, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut.
"Yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I," ungkap Arief.
KPU merespons dan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan. Hal ini karena, tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan MA kata Arief, juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU.
Pada tanggal 21 Mei 2019 berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kursi dan Calon Terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019. Untuk Dapil DPR Sumsel I, KPU menetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh satu kursi kursi dan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia.
Dalam rapat pleno tersebut, saksi DPP PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas pembacaan draft keputusan KPU untuk Dapil Sumsel I dan mengajukan permohonan yang sama dengan yang diajukan sebelumnya yakni mengalihkan suara sah Nazarudin kepada Harun. Akan tetapi, KPU tetap bertahan dengan keputusan awal.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini