Komisi Yudisial Resmi Usulkan Enam Calon Hakim Agung ke DPR RI

Bandung, IDN Times - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan enam nama calon hakim agung (CHA) dan empat calon hakim adhoc Mahkamah Agung (MA) pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Penyerahan itu dilakukan pada Kamis (28/11) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.
1. Nama para calon hakim agung

Menurut rilis yang diterima IDN Times pada Kamis (28/11) siang, keenam CHA yang diusulkan itu antara lain Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar), dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata.
Sisanya, ada pula nama H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer, dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
2. Dua calon hakim ad hoc tipikor, dan dua calon hakim ad hoc hubungan industri

Sementara itu, calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA yang diusulkan antara lain Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah).
Selain itu, ada pula calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA, yaitu Willy Farianto (advokat) dari unsur Apindo, dan Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Ditetapkan lulus berdasarkan rapat pleno

Penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan rapat pleno KY yang dihadiri oleh pimpinan dan para anggotanya pada Selasa (9/11). Nama-nama di atas dianggap lulus setelah melalui serangkaian tes yang diselenggarakan KY, mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, dan wawancara akhir.
“Selanjutnya, keenam CHA dan keempat calon hakim ad hoc pada MA tersebut dimintakan persetujuan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung Dan hakim ad hoc pada MA oleh Presiden,” tulis pers rilis yang diteken oleh Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan pada seleksi wawancara, menetapkan batas nilai minimum kelulusan untuk kelulusan wawancara, dan menetapkan calon hakim agung yang lolos wawancara. Selanjutnya diputuskan kelulusan seleksi calon hakim agung dengan mempertimbangkan nilai pada tahap sebelumnya.
4. Menjalin komunikasi intens

Agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang instens dengan DPR. KY juga akan menjelaskan standar kompetensi beserta metode yang telah dilakukan KY selama proses seleksi berlangsung.
Pada 2018, KY telah melakukan evaluasi terhadap kamus kompetensi hakim agung yang telah digunakan dalam kurun waktu dua tahun lamanya. Berangkat dari evaluasi tersebut, KY melakukan validasi kamus kompetensi dengan melibatkan hakim agung, sehingga tersusun kamus kompetensi yang lebih operasional, yaitu memadatkan dari 7 kelompok kompetensi menjadi 4 kelompok kompetensi, dan dari 28 kompetensi menjadi 12 kompetensi.
Rumah kompetensi hakim agung ini diharapkan dapat menghasilkan pilihan calon hakim agung terbaik yang sesuai dengan kebutuhan MA dan sistem peradilan Indonesia.












