Bandung Barat, IDN Times - Sejumlah warga Desa Mandalasari dan Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah segera mencairkan tunggakan dana kompensasi dampak negatif (KDN) Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti tahun 2011-2014 yang berasal dari Pemkot Cimahi.
Pasalnya, sejak 2016 dana tersebut telah dibayar Pemkot Cimahi langsung melalui kas daerah Pemkab Bandung Barat. Namun hingga kini, dari tiga desa yang terkena dampak negatif sampah yakni, Desa Sarimukti, Desa Rajamandala Kulon, dan Desa Mandalasari, baru Desa Sarimukti saja yang menerima dana kompensasi.
