Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar sudah menerima berkas kasus penyebar berita bohong atau hoax yang dilakukan penceramah Rahmat Baequni pada Rabu (4/12).
Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menerangkan, berdasarkan berkas yang diterima, Rahmat Baequni disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Ini baru tahap penanganan perkaranya masih dalam pra penuntutan. Kasusnya masih berproses," ujar Abdul saat ditemui di kantornya, Jalan LL. RE Martadinata, Rabu (4/12).
