Bandung, IDN Times - Salah satu jaksa penuntut umum kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, I Wayan Riyana mengatakan, dalam persidangan kasus ini terdapat sejumlah faktar baru yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmady Heryawan (Aher) serta Dedi Mizwar (Demiz).
Dengan fakta terbaru ini, maka keduanya bisa menjadi saksi atas kasus ini untuk dimintai keterangan terkait pembangunan proyek Meikarta yang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Karena belum pernah dipanggil kan saksi, kemarin belum. Ini sesuatu penambbahan yang baru Aher (Ahmad Heryawan) dan Dedi Mizwar," ujar I Wayan Riyana, Rabu (6/3).
