Bandung, IDN Times - Menjelang pergantian tahun 2019, ribuan narapidana (napi) di Jawa Barat bakal bebas lebih cepat dari masa hukumannya. Merujuk aturan yang berlaku, ribuan napi tersebut telah menjalani dua per tiga daripada masa hukumannya dan dinilai berkelakuan baik selama berada di balik teralis jeruji.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, pembebasan ribuan napi tersebut tak lepas dari Crass Program yang dilaksanakan oleh direktoratnya. Jumlahnya, kata Abdul, mencapai 2.000-an napi.
"Crass Program bertujuan untuk mengatasai kapasitas lebih dari lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Jawa Barat," kata Abdul, saat dihubungi pada Rabu (4/12) malam.
