Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung kebanjiran permohonan formulir A5 atau pindah pemilih yang bisa digunakan pada saat pemilihan umum (Pemilu) 17 April nanti. Berdasarkan data terakhir terdapat sekitar 15.731 orang yang mengajukan formulir ini. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di Jawa Barat.
Dengan adanya pemilih yang mengajukan formulir A5 menambah jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung menjadi 1.739.297 pemilih.