Bandung, IDN Times - Sidang dakwaan kasus korupsi Bupati Indramayu nonaktif Supendi mulai digelar perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (30/12). Dalam persidangan, Supendi didakwa menerima suap dari seorang pengusaha bernama Carsa ES.
Supendi diduga menerima uang hingga Rp3,6 miliar dari perusahan CV Agung Resik Pratama yang didirikan oleh terdakwa Carsa ES. Uang tersebut diberikan sebagai pelicin agar beberapa proyek yang dikerjakan oleh Carsa ES berjalan dengan maksimal.
"Terdakwa memberikan uang senilai Rp3,6 miliar para periode November 2018 hingga Februari 2019 kepada Supendi selaku Plt Bupati dan Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," ujar jaksa KPK Budi Nugraha disela dakwaannya.
