Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai Juli 2020. Kepastian ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan serta pasar rakyat.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Meiki Welmy mengapresiasi aturan yang diterbitkan tersebut. Harapannya penumpukan plastik sekali pakai bisa diminimalisir. Terlebih sampah plastik sangat berbahaya karena membutuhkan waktu lama untuk mengurainya dan hasil uraian tersebut akan menjadi mikro plastik yang tetap berbahaya.
Dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Meiki pun berharap Pemprov Jabar mampu mengeluarkan aturan serupa sehingga volume sampah plastik di Jabar bisa berkurang setiap tahunnya.
"Harapannya ini perda (peraturan daerah) untuk level provinsi memang ada dan khusus terkait pengurangan sampah kantung plastik," ujar Meiki kepada IDN Times, Rabu (8/1).