IDN Times/Debbie Sutrisno
Sementara itu, pengacara Pemkot Bandung, Bambang Suhaeri, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum banding. Catatannya kita akan banding," ujar Bambang saat dihubungi.
Menurutnya, Pemkot Bandung akan mengutarakan dalih-dalih serta ahli dan alat bukti yang kuat. Ini merupakan hak hukum untuk melakukan banding.
"Kami akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding. Semua kami lapor dulu ke pak wali," paparnya.
Sebelumnya, Hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait pengangkatan Sekda Pemkot Bandung.
"Mengabulkan gugatan Benny Bachtiar secara seluruhnya dan menerbitkan surat tergugat untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung," ujar Ketua Hakim Tri Indra Cahya Permana saat membacakan amar putusan di ruang sidang PTUN Bandung.
Atas putusan ini, hakim mengharuskan Pemkot Bandung untuk segera menerbitkan surat pengangkatan sementara kepada Benny Bachtiar yang dalam perkara ini sudah diterima. Kemudian, Pemkot Bandung juga diharuskan mengganti rugi biaya atas gugatan Benny Bachtiar,
"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat. Kemudian menghukum tergugat biaya perkara Rp 516.000," ujarnya.