Bandung, IDN Times - Sendi Hidayat alias Abu Laila Bin Ahmad Jahidin, diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur, bersalah karena melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja.
Selain memutus Sendi, dalam putusan hakim juga memaparkan bagaimana Sendi terjerumus dalam lubang hitam tersebut. Dari Sendi mulai terlibat Jamaah Anshorut Daulah (JAD) hingga banyak mendatangi beberapa pengajian di Kota Bandung. Yang menyita perhatian adalah, semuanya banyak di lakukan di masjid-masjid Kota Bandung.
Dalam berkas putusan yang diterima IDN Times melalui, laman putusan Mahkamah Agung, JAD Bandung terbentuk pada 2015, dan saat itu berdasarkan kesepakatan, Ujang Kusnandang terpilih sebagai ketua. Sedangkan yang lainnya diberikan jabatan dalam struktur sesuai dengan keahliannya.
Adapun struktur pengurus JAD Bandung adalah sebagai berikut :
