Bandung, IDN Times - Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat telah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Penangguhan dilakukan karena mereka belum bisa membayar gaji karyawan sesuai dengan kenaikan yang telah ditentukan pemerintah provinsi.
Menanggapi kondisi ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, penangguhan tersebut memang wajar terjadi. Musababnya, perekonomian global lagi serat dan itu berdampak pada pertumbuhan industri.
"Penangguhan ini memperlihatkan ada perusahaan yang mayoritas ini ada di industri padat karya mengalami tekanan ekonomi global," ujar Ridwan ditemui di Masjid Pusdai, Senin (30/12).
Perekonomian global yang belum stabil kemudian berdampak pada laju ekspor produk dalam negeri. Alhasil kesanggupan pelaku usaha untuk berbisnis pun terancam dengan adanya kenaikan UMK yang dianggap terlalu tinggi.
