Sukabumi, IDN Times - Sepanjang tujuh bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi telah melakukan penindakan tegas terhadap 29 orang warga negara asing (WNA). Para pelanggar keimigrasian tersebut umumnya berasal dari China, Malaysia dan Arab Saudi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif menerangkan puluhan WNA yang melakukan pelanggaran tersebut terjaring di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
"Dari awal tahun hingga Juli lalu, sudah dilakukan penindakan keimigrasian terhadap 29 orang WNA. Dari jumlah tersebut sebanyak 19 orang dideportasi dan dua WNA asal Tiongkok menjalani pro yustisia karena telah terbukti melakukan pelanggaran " ungkap Zulmanur Arif.