Bandung, IDN Times - Seorang pegawai honorer Kota Bandung mengaku tidak mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung. Ketidaksesuaian dan keluhan itu berujung dengan dilaporkannya Wali Kota Bandung Oded M Danial melalui laman Lapor.go.id.
Pelapor dengan inisial anonim ini mengaku, dizolimi oleh Pemkot Bandung karena pembayaran upah dirinya sebagai pegawai honorer belum sesuai dengan aturan sesuai dengan UMK Kota Bandung.
"Pelanggaran UMK 2019 dan 2020, saya pegawai honorer merasa dizolimi Pemkot Bandung. Karena, aturan UMK dilanggar," ujarnya, dilansir dari laman https://www.lapor.go.id/laporan/detil/kecewa-dengan-gaji-pegawai-honorer-pemkot-bandung , Senin (18/11).
