Bandung, IDN Times – Soekarno akhirnya dihempaskan ke Penjara Soeka Miskin (Sekarang bernama Lapas Sukamiskin) setelah dijatuhi vonis empat tahun di Landraad Bandung, karena pergerakannya bersama Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dianggap menentang Pemerintah Hindia Belanda. Ia harus mendekam di penjara itu seperti yang diatur dalam Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 161, 171, dan 154.
Hari-harinya di Penjara Soeka Miskin dihinakan. Bung Karno yang selalu tampil perlente itu digunduli, dibatasi dalam membaca buku—sesuatu yang ia sukai, hingga dipekerjakan sebagai pekerja kasar.
Ia akhirnya keluar dari Penjara Soeka Miskin setelah melakoni separuh dari masa tahanannya. Naskah Indonesie Klaagt Aan (Indonesia Mengguggat) yang mahsyur itu ikut mendorong pihak-pihak internasional untuk membebaskan Soekarno dari Soeka Miskin.
