Bandung, IDN Times - Dalam melakukan kampanye terkait dengan pemilihan umum (pemilu), masyarakat sebenarnya telah diimbau untuk tidak melibatkan anak-anak. Pelarangan ini bahkan telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf K menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Secara spesifik, larangan ini diatur pula dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Sayangnya aturan yang sudah jelas dan terus disosialisasikan khususnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatanya tidak membuat masyarakat paham. Mereka masih kerap membawa anak-anak ikut dalam suatu kampanye.
