Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[Foto] Pelanggaran Kampanye Melibatkan Anak Masih Terjadi

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dalam melakukan kampanye terkait dengan pemilihan umum (pemilu), masyarakat sebenarnya telah diimbau untuk tidak melibatkan anak-anak. Pelarangan ini bahkan telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf K menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Secara spesifik, larangan ini diatur pula dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Sayangnya aturan yang sudah jelas dan terus disosialisasikan khususnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatanya tidak membuat masyarakat paham. Mereka masih kerap membawa anak-anak ikut dalam suatu kampanye.

1. Kain bertuliskan salah satu pasangan presiden dan wakilnya diikat di kepala seorang anak

2. Seorang anak di antara para simpatisan calon presiden

3. Alami kelelahan di tengah kerumunan, bocah lelaki dipindahkan ke tempat penjagaan

4. Jaket berlabel salah satu pasangan presiden dan wakilnya digunakan anak kecil

5. Seorang anak mengajak sang ayah untuk segera meninggalkan tempat kampanye

Share
Topics
Editorial Team
Debbie sutrisno
EditorDebbie sutrisno
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews