Bandung, IDN Times – Rebana bersahut-sahutan waktu Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin mendatangi lapangan pabrik PT. Kertas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada pukul 14.30 WIB, Selasa (9/4). Ma'ruf adalah sosok yang dinanti-nanti massa yang tengah berkumpul di sana sejak pukul 13.00 WIB.
Ma'ruf lantas naik ke atas panggung, sementara alat musik berkulit kambing itu tak henti-hentinya ditepak. Kedatangan Ma'ruf ke Padalarang sebagai Calon Wakil Presiden baru pertama itu dilakukan.
Namun, sayangnya, kemeriahan tersebut mesti tercoreng oleh pelanggaran pelibatan anak di bawah batas umur dalam aturan kampanye.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi landasan aturan yang melarang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik dan kegiatan militer. Tak tanggung-tanggung, ada ancaman pidana bila seorang kandidat melanggar hal tersebut yakni lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.”
Tapi, sudah menjadi rahasia umum jika aturan tersebut sering diabaikan. Bagaimana suasana kampanye Maaruf Amin di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat?
![[FOTO] Pelanggaran dalam Kampanye Ma'ruf Amin di Padalarang](https://image.rujakcingur.com/post/20190409/calon-wakil-presiden-maaruf-amin-saat-kampanye-di-padalarang-kabupaten-bandung-barat-3799-31524bdcc11b9a8fced2d42aa67c743f.jpg)