(terdakwa penggelapan aset PD Pasar Bermartabat, Andri Salman) IDN Times/Azzis Zulkhairil
Gani menambahkan, setelah bilyet sudah dipegang Andri, kemudian muncul niatnya untuk melakukan bisnis garam. Andri pun mengajak saksi Jaenal Hariadi selaku direktut PT Fast Media Internusa (FMI) untuk pengadaan garam yang diberi nama Garam Juara.
"Dengan ketentuan saksi Jaenal memenuhi pengadaan 400 ton garam, dan terdakwa menyerahkan uang pembelian seniali Rp1,1 miliar sebelum garam diterima di gudang yang disediakan terdakwa," tuturnya.
Untuk mendapatkan modal pembelian garam, Gani mengatakan, Andri mengambil bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar dan diserahkan ke BPRKS HIK sebagai jaminan untuk pembiayaan pembayaran garam kepada PT FMI.
Setelah itu, lanjut Gani, PT FMI mencairkan dana ke BPRKS HIK dalam dua tahap dengan total keselurihan Rp2,4 miliar. Tahap awal terjadi pada 26 April 2017 senilai Rp1,4 miliar digunakan untuk pembayaran pembelian garam seberat 400 ton senilai Rp1,1 miliar. Sedangkan untuk Rp300 juta, tetap berada di rekening PT FMI.
Namun usut punya usut, Andri ternyata mengetahui password dan nomor rekening PT FMI, merasa memiliki pasword dan nomor rekening, Andri menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp300 juta. Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp250 juta.
"Sedangkan sisanya Rp750 juta untuk membayar utang PT FMI ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam," jelasnya.