Dua Truk Penyebab Kecelakaan Maut Cipularang dari Perusahaan yang Sama

Bandung, IDN Times – Polisi baru saja mengungkapkan fakta baru terkait peristiwa kecelakaan maut di KM91 Tol Cipularang pada Senin (2/9) yang melibatkan 20 kendaraan. Dua truk yang disimpulkan sebagai penyebab utama kecelakaan maut tersebut ternyata berasal dari satu perusahaan yang sama.
Perusahaan itu berinisial PT. J, kata Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polres Purwakarta, Rabu (4/9). Mereka baru saja mengangkut tanah liat dari daerah Kabupaten Bandung Barat, menuju perusahaan mereka di daerah Karawang.
Dalam proses pengangkutan itu, keduanya sengaja melakukan kelalaian. Jumlah muatan yang tak boleh melebihi kapasitas 12 ton, mereka langgar dengan mengangkut tanah liat seberat 37 ton. “Artinya mereka mengangkut beban tiga kali lipat dari yang seharusnya,” kata Matrius.
Dengan kapasitas berlebihan, dump truk Hino pertama dengan nomor polisi B9763UIT yang disopiri DH tak dapat mengontrol truknya hingga terguling di KM91 Tol Cipularang. “Dampaknya (dari kapasitas berlebihan) adalah pengemudi alami gangguan fungsi rem dan tergelincir di sana, karena momentum mendorong rem menurun. Dengan panjang turunan sampai 7 km, cakram rem jadi panas. Rem pun licin dan tak terkendali,” tutur Matrius.
DH akhirnya tergelincir di KM91 Tol Cipularang, dan menyebabkan 18 kendaraan, baik yang berkapasitas besar mau pun kecil, berhenti di sana. Tak lama kemudian, dump truk Hino lain dengan nomor polisi B9410UIU yang dikendarai S, menabrak 18 kendaraan tersebut beserta truk yang tengah tergelincir.
Dump truk yang dikendarai S juga, kata Matrius, mengalami gangguan fungsi rem yang sama karena membawa beban di atas batas kapasitas.
Maka itu, Matrius tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain karena ia dan satuannya akan menyelidiki lebih lanjut truk dengan kapasitas berlebih itu. “Karena kedua tersangka sementara ini hanyalah sopir, di mana mereka pasti ada yang menyuruh,” tutur Matrius.
Hukum yang ditetapkan bagi sopir DH otomatis gugur karena tersangka diketahui meninggal dunia di tempat. Sementara tersangka S, yang ditampilkan polisi dalam jumpa pers dengan keadaan bengap, diperkarakan dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Ancaman tertingginya 6 tahun penjara,” kata Matrius.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa polisi berhak menahan sopir S per hari ini karena tuntutannya 6 tahun penjara.