Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dosen PTN dan Lurah Dilaporkan Karena Tidak Netral Dalam Pemilu

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Forum Netralitas ASN (aparatur sipil negara) telah melaporkan dosen dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan Lurah di Kota Bandung yang dianggap tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. Pelaporan ini dilakukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Forum Netralitas Pius Widiyatmoko mengatakan, saat ini sedikitnya sudah ada sembilan ASN yang dilaporkan atas ketidaknetralan tersebut. Berdasarkan berbagai bukti yang cukup valid ke sembilan ASN ini secara terang-terangan baik di media sosial maupun secara konvensional melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Secara umum seharusnya ASN tidak boleh menyampaikan secara eksplisit keberpihakannya," ujar Pius di Car Free Day (CFD), Minggu (31/3).

1. Mereka secara terang-terangan memberikan dukungan dan mengajak

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Pius, untuk seorang Lurah yang telah dilaporkan, bukti mengarah bahwa dia memberikan dukungan untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Sedangkan untuk dosen PTN, ada yang mendukung pasangan 01 maupun 02.

Hal yang cukup mencengangkan, dosen dari salah satu universitas di sekitaran Ujung Berung, Kota Bandung, ini justru telah mengajak mahasiswa untuk memilih salah satu calon. "Ada juga penyebaran APK (alat peraga kampanye) salah satu paslon di lingkungan kampus untuk pilpres," ujar Pius.

Dari pantauan yang telah dilakukan selain dosen dan lurah, terdapat juga seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga secara terbuka menyampaikan dukungan dia pada salah satu calon.

2. ASN memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Pius menuturkan, ketika seseorang menjadi ASN maka mereka memiliki keterikatan tertentu dengan sejumlah aturan dan etika dalam bekerja sebagai abdi negara. Kaitannya dengan Pemilu, setiap ASN memiliki etika untuk tidak secara terang-terangan di depan umum maupun mengajak masyarakat secara luas untuk memilih calon tertentu dalam Pemilu.

ASN wajib menjaga integritas mereka dalam pemilu sekalipun calon yang maju dalam pemilihan adalah kakak, keluarga, hingga istri atau suami mereka. "ASN harus berpegang teguh pada kode etik tersebut," ujarnya.

Selama ini, Badan Pengawas Pemilu dan KASN sebenarnya telah sering memberikan imbauan terkait dengan kode etik tersebut. Sayangnya sampai sekarang masih banyak ASN yang tidak menyadari hal tersebut.

3. Dikhawatirkan menggunakan fasilitas negara

Pixabay
Pixabay

Satu hal yang dikhawatirkan dengan pelanggaran kode etik tersebut yakni penyalahgunaan jabatan. Misalnya, untuk ASN yang menjabat sebagai Lurah, bisa saja oknum tersebut menggunakan berbagai fasilitas negara untuk memobilisasi massa agar mau memilih salah satu calon dalam Pemilu.

"Yang kita takutkan mereka ini menggunakan jabatan untuk menandatangani pengeluaran uang yang justru digunakan untuk kampanye," ujar Pius.

Tak hanya itu, jika ASN yang melanggar kode etik ini memiliki level tinggi, dia mampu menekan bawahan agar ikut serta berkampanye. Atau bisa saja, untuk menunjukan loyalitas pada pimpinan ASN yang levelnya lebih rendah mendukung langkah negatif oknum ASN di atasnya.

Dari aturan yang berlaku, lanjut Pius, ASN yang melanggar kode etik sebenarnya bisa sampai diberhentikan sebagai pegawai negara. Namun, pemberhentian tersebut tetap berdasarkan penilaian yang dilakukan KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKD).

4. Laporkan jika ada ASN yang melanggar kode etik

Antara Foto
Antara Foto

Dalam kegiatan kali ini, Forum Netralitas ASN mengajak masyarakat untuk bisa memantau prilaku pegawai negara yang dianggap melanggar kode etik karena ikut berkampanye dalam Pemilu. Masyarakat pun bisa melaporkan saat mereka menemukan indikasi atau bukti kuat terhadap ASN yang melanggar.

Pelaporan bisa dilakukan melalui situ Lapor.co.id atau Lapor.KASN.go.id dengan sebelumnya melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika laporan ini masuk maka KASN bakal melakukan validasi atau informasi tersebut.

"Kalau memang sudah benar bukti pelanggaran maka ASN yang bersangkutan bisa dipanggil," kata Pius.

Share
Topics
Editorial Team
Debbie sutrisno
EditorDebbie sutrisno
Follow Us