Bandung Barat, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bandung Barat didorong untuk dikelola secara otonom. Dalam tahapannya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Prolegda KBB 2020.
Hal tersebut berdasar pada ketetapan pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merubah kedudukan RSUD dari UPT Fungsional, menjadi unit organisasi bersifat khusus.
