Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituding Menggusur Masjid, PT KAI akan Gugat DKM Jami’ Nurul Ikhlas

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Sejak Rabu (20/11) malam, sejumlah jurnalis di Bandung menerima kabar sekaligus ajakan untuk melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ingin menghancurkan rumah Allah SWT (masjid). Pesan berantai via aplikasi WhatsApp itu diterima dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ Nurul Ikhlas yang meminta umat muslim untuk berkumpul di lokasi penggusuran bangunan yang mereka anggap sebagai masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung.

Ajakan tersebut merupakan respons dari penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap sebuah bangunan Belanda berpapan "Masjid Nurul Ikhlas" yang dianggap sebagai tempat ibadah oleh sebagian orang. Penggusuran dilakukan pada Rabu (20/11) sejak pukul 08.00 WIB.

Kira-kira begini isi pesannya:

photo tadi malam, rapat dg ketua DKM Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas 149 ,yg skligus sbg Nadzir ( penerima wakaf ) Ust.Harri Nugraha, dan sebagian ormas Islam dlm membahas kemungkinan  terjadi dan tindakan selanjutnya ,baik proses secara hukum maupun lainnya ,setelah eksekusi paksa dari pihak PT.KAI dg menggunakan satgasnya dan ormas Pagar bayarannya, menguasai lahan dan masjid tsb dg sdh di pagar dan dipatok? dg hak kepemilikan PT.KAI secara sepihak tanpa menunggu hsl keputusan  Pengadilan. Maka kami serukan sbgmana ajakan dari ketua DKM, ketua Formasi ( Form Ormas Islam ) Bpk.Haji Encep Saepudin, agar semua elemen masyarakat ,baik dari Ormas,LSM dan para Mujahid dan Mujahidah spy ,pagi ini bersatu dan merapat ke lokasi utk mempertahankan dan membela rumah Alloh sampai titik darah penghabisan dari kesewenangan2 PT.KAI dan Ormas yg membantunya, utk itu mari kita lawan , pihak2 yg ingin menghancurkan rumah Alloh Swt. Allohu Akhbar... kami tunggu kedatangan para mujahid dan mujahidah semuanya. hari dan pagi ini. Allohu Akhbar.

1. DKM berencana kembali membongkar aset KAI

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelum memulai penggusuran, PT KAI yang membawa kepolisian dan organisasi masyarakat lebih dulu memasang spanduk untuk menutupi papan nama Masjid Jami’ Nurul Ikhlas. Spanduk itu berisi tiga poin yang menjelaskan maksud dari pengosongan rumah peninggalan Belanda ini, salah satunya bertuliskan “PT. KAI saat ini hanya bermaksud menertibkan asetnya dari oknum yang menggunakan masjid sebagai kedok modus untuk tujuan pribadinya.”

Setelah rampung mengosongkan rumah Belanda itu, PT KAI baru memagari lahan dengan seng berlogokan PT. KAI. Hari ini, DKM Jami’ Nurul Ikhlas berencana membongkar kembali pagar seng itu.

2. Masjid hanyalah pengelabuan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Di mata PT. KAI, Masjid Jami’ Nurul Ikhlas hanyalah kamuflase alias pengelabuan yang dibentuk seseorang yang ingin menguasai lahan dan bangunan itu. Orang tersebut adalah Yuni, anak daripada M. Hadiwinarso yang pernah menjadi salah satu dari enam pejabat PT. KAI yang sempat menempati lahan dan bangunan itu pada 1950-an. Ketika itu ada enam pejabat PT. KAI yang berumah dinas di sana.

Sementara keturunan dari pejabat lainnya bersedia minggat dari rumah dinas tersebut pada 1 Maret 2007, Yuni malah keukeuh ingin menguasai aset itu. “Dari sanalah ia bekerja sama dengan seseorang bernama Hari, yang mana menjadi Ketua DKM Jami’ Nurul Ikhlas untuk mendirikan masjid di sana. Supaya apa? Supaya kami kesulitan mengambil aset kami,” kata Andi Sukandi, kuasa hukum PT. KAI, kepada IDN Times, 5 November 2019 di Jalan Natuna, Kota Bandung.

DKM Masjid Jami’ Nurul Ikhlas mengklaim memiliki surat wakaf dari M. Hadiwinarso yang dianggap sebagai pemilik lahan dan bangunan. Meski demikian, pada 5 November 2019, mereka menolak untuk menunjukkan surat wakaf tersebut kepada IDN Times yang mengunjungi bangunan Belanda itu.

Sementara PT. KAI memiliki setumpuk berkas yang menunjukkan legalitas mereka terhadap lahan dan bangunan itu. Di antaranya ialah akta jual beli bernomor 232 yang diterbitkan pada 1954. Akta tersebut menulis bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juni 1954, PT. KAI yang diwakili insinyur praktek pada Djawatan Kereta Api, Tuan Mas Djatie, membeli tanah dan bangunan dengan harga Rp90 ribu dari seorang warga Belanda. Tanah tersebut tercatat seluas 1.656 meter persegi.

3. Ramai di media sosial

twitter.com/mutyamutia
twitter.com/mutyamutia

Dalam beberapa waktu ke belakang, PT. KAI ingin mengambil alih asetnya yang dipakai oleh DKM Jami’ Nurul Ikhlas. Di media sosial, sejumlah akun mengabarkan pengambilan lahan itu dengan narasi bahwa PT. KAI telah menyerobot lahan masjid di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Misalnya, pemilik akun Twitter @MutyaMutia yang membagikan rekaman video perdebatan sengit antara perwakilan PT. KAI dan DKM Jami’ Nurul Ikhlas pada Rabu (20/11). Video berdurasi 29 detik itu hingga Kamis (20/11) pukul 11.59 WIB telah ditonton oleh 8.817 pasang mata.

Rekaman tersebut diunggah dengan cuitan “Tanah waqaf khusus dibangun untuk masjid Jami’ Nurul Ikhlas Jl. Cihampelas Bdg. Diakui PT. KAI tanpa surat2 yang syah. 38 advokad sedang membantu utk proses ke BPN dr fihak waqaf.” Cuitan itu dibagikan dengan tagar AyoPutihkanMonas212.

Dan, bahayanya, peristiwa PT. KAI vs DKM Jami’ Nurul Ikhlas di Bandung ini sedikit banyak memberi bumbu baru untuk sorotan sejumlah ormas Islam terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikabarkan akan menduduki salah satu jabatan perusahaan BUMN.

4. Memolisikan DKM Jami' Nurul Ikhlas

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Bagi Andi, penggiringan opini yang dibangun di media sosial merupakan ulah DKM Jami’ Nurul Ikhlas. “Mereka sengaja menyudutkan pihak KAI agar kami kesulitan mengambil aset kami sendiri. Padahal, sekali lagi, PT. KAI tidak berniat menggusur masjid. Sebaliknya, PT. KAI sangat peduli dan siap untuk membangun masjid (di lokasi tersebut),” tutur Andi.

Saat ini, Andi mengaku bahwa kuasa hukum daripada PT. KAI tengah mengumpulkan bukti berupa aktivitas DKM Jami’ Nurul Ikhlas di berbagai media sosial untuk dilaporkan kepada kepolisian. Dengan aturan Undang-undang ITE, Andi menilai PT. KAI berhak menggugat DKM Jami’ Nurul Ikhlas karena telah mencemarkan nama baik mereka.

“Iya, kami lagi ngumpulin bukti-buktinya (di media sosial),” kata Andi, lewat pesan WhatsApp pada Kamis (21/11).

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us