Majalengka, IDN Times - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengagendakan bakal memeriksa IN, anak Bupati Majalengka yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan kontraktor. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Mapolres Majalengka, pada pukul 10.00WIB, Jumat (15/11).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, surat pemanggilan IN sudah dilayangkan pada Kamis (14/11).
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan dan keterangan sejumlah saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang telah kita kantongi, IN sudah ditetapkan tersangka. Hari ini, kami panggil untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap AKP Wafdan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat IN dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.