Bandung, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera menyerahkan ikan invasif atau spesies asing yang selama ini berada di masyarakat kepada dinas atau stasiun karatina. Saat ini dari laporan yang masuk ke DKP, ikan predator kian marak diperjualbelikan oleh masyarakat padahal ikan tersebut berbahaya.
Kepala DKP Provinsi Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan sesuai peraturan Menteri Kalautan Dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya ketika ada ikan yang dianggap tidak sesuai dipelihara masyarakat harus diserahkan.
"Kita akan memusnahkan ikan tersebut," kata Jafar, Rabu (18/9).
