Bandung, IDN Times – Setelah melalui proses pendalaman atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah Akumobil, tim hukum Himpunan lembaga Konsumen Indonesia (LHKI) Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menduga bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kelalaian. OJK dinilai sembarangan dalam menerbitkan verifikasi untuk Akumobil.
Ketua HLKI Jabar, DKI, dan Banten, Firman Turmantara mengatakan bahwa izin yang diberikan OJK pada Akumobil malah digunakan untuk menipu para nasabahnya. Artinya, kata Firman, OJK telah mempertaruhkan kredibilitasnya dalam memberikan izin usaha.
“Kejadian ini bisa diambil hikmahnya. Saya akan memberi pelajaran terhadap instansi yang memberikan izin (OJK). Mereka harus bertanggungjawab terhadap izin yang sudah dikeluarkan,” kata Firman, ketika dihubungi via sambungan telepon, Senin (11/11).
Tak tanggung-tanggung, Firman berencana menggugat OJK karena telah memberi izin usaha pada Akumobil hingga menyebabkan kerugian besar pada masyarakat. Namun, sebelum mengajukan gugatan pada pengadilan, Firman akan lebih dulu menggelar mediasi dengan OJK.
