Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dianggotai Pemuda, Polisi Tahan Komplotan Begal Bermobil di Bandung

Ilustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung baru saja menangkap komplotan begal yang beranggotakan para pemuda di Kota Bandung. Polisi menjelaskan bahwa modus yang digunakan komplotan tersebut terbilang baru, karena beraksi dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Komplotan itu dianggotai oleh lima orang pelaku, di mana salah satu di antaranya adalah seorang perempuan. Mereka adalah M. Akbar alias Abang (19 tahun), Yosep Firmansyah alias Onyon (19), Alif Indra Rukmana alias Alif (22), pelaku wanita berinisial TIR (17), Dan Ruslan Supriadi alias Ciut (27).

1. Modus terbilang baru

Ilustrasi begal. IDN Times
Ilustrasi begal. IDN Times

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, mengatakan kalau pembegalan dengan menggunakan mobil merupakan modus baru. Dalam melancarkan aksinya, mereka akan berkendara di Kota Bandung dan memepet motor kemudian mengancam pengendara dengan senjata tajam.

“Aksi mereka membawa kendaraan roda empat, lalu memepet pengendara motor dan dan melakukan penjambretan terhadap barang bawaan korbannya," kata Galih, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (13/1).

2. Mengincar ponsel para korban

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Kepada polisi, kelima orang pelaku tersebut mengaku bahwa mereka sudah enam kali melakukan aksi pembegalan. Terakhir kali ialah kemarin, Minggu (12/1), di mana merupakan aksi terakhir mereka sebelum ditangkap aparat.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ialah satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, dan beberapa ponsel hasil pencurian,” tuturnya.

3. Daftar lokasi pembegalan

(Ilustrasi) IDN Times/Galih Persiana
(Ilustrasi) IDN Times/Galih Persiana

Keenam aksi pembegalan yang pernah mereka lakukan semuanya berkisar di wilayah Bandung Raya. Di antaranya ialah:

  1. Jl. Moch Toha
  2. Jl. Kopo (dekat RS Immanuel), Kota Bandung
  3. Jl. Naripan Braga, Kota Bandung
  4. Jl. Asia Afrika, Kota Bandung
  5. Jl. Caringin, Kota Bandung
  6. Jl. Cincin Dekat Indomaret, Kab Bandung

4. Terancam minimal lima tahun penjara

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Polisi juga mnenjelaskan bahwa salah satu pelaku yang bernama Alif (22 tahun) merupakan otak daripada aksi pembegalan itu. Arif bukan orang baru di dunia kriminalitas, karena ia merupakan residivis dengan kasus pencurian disertai kekerasan.

Para pelaku, kata Galih, kini telah diamankan kepolisian dan diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana. “Ancamannya paling singkat lima tahun penjara. Untuk pelaku berinisial TIR (wanita), kami titipkan sementara di rutan wanita,” ujar Galih.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us