Bandung, IDN Times – Tim kuasa hukum Bahar bin Smith lagi-lagi mengajukan permintaan soal pemindahan klien mereka dari penahanan di Markas Besar (Mabes) Polda Jabar ke Rumah Tahanan (Rutan) Cibinong. Pengajuan itu mereka sampaikan di akhir persidangan kasus penganiayaan dua remaja oleh Bahar bin Smith.
Sebenarnya permintaan tersebut sudah mereka sampaikan sejak persidangan Bahar di Pengadilan Negeri Bandung ditetapkan oleh Mahkamah Agung, pada awal Februari 2019.
Lantas, mengapa kini mereka meminta pemindahan kembali?
