Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Pengadilan, Bahar bin Smith Kembali Minta Dipindah ke Bogor

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Tim kuasa hukum Bahar bin Smith lagi-lagi mengajukan permintaan soal pemindahan klien mereka dari penahanan di Markas Besar (Mabes) Polda Jabar ke Rumah Tahanan (Rutan) Cibinong. Pengajuan itu mereka sampaikan di akhir persidangan kasus penganiayaan dua remaja oleh Bahar bin Smith.

Sebenarnya permintaan tersebut sudah mereka sampaikan sejak persidangan Bahar di Pengadilan Negeri Bandung ditetapkan oleh Mahkamah Agung, pada awal Februari 2019.

Lantas, mengapa kini mereka meminta pemindahan kembali?

1. Di Polda Jabar Sulit dijenguk

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Dalam persidangan, pengacara Bahar mengatakan kepada hakim bahwa Bahar sulit ditemui oleh lingkungannya. Menurut mereka, Polda Jabar lebih sulit mengizinkan pengunjung untuk bertemu Bahar.

“Kalau diberikan keleluasaan, ada ustaz, habib, kawan dekat susah masuk ke sana Polda Jabar. Kami memohon yang mulia," kata pengacara Bahar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4).

2. Hakim tak langsung memutuskan

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Mendengar permintaan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Bandung, Edison M, tak dapat memastikan permintaan itu. Soalnya, kata hakim, permintaan tersebut terkait dengan teknis lapangan.

"Pada prinsipnya, orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami tidak tahu," kata hakim, menjawab permintaan kuasa hukum Bahar.

3. Kejari kemukakan alasan sulit bertemu Bahar

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Biasanya, kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang duduk sebagai penuntut kasus Bahar, menduga para pengunjung terdakwa tak dibekali surat Kejari untuk berkunjung ke Polda Jabar. Tanpa surat keterangan tersebut, tak mungkin seseorang bisa menjenguk tahanan Polda Jabar.

"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," ujar jaksa.

4. Surat keterangan dinilai berlebihan

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Namun, bagi pengacara Bahar, Guntur Fathalillah, surat keterangan berkunjung yang disebutkan jaksa Kejari terlalu berlebihan. "Enggak ada harus pamit sama jaksa segala," kata dia.

Pasalnya, baik permintaan atau pun besuk merupakan hak Bahar yang boleh diajukan kapan pun.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

artikel regional jabar tidka di hide

28 Jul 2025, 10:30 WIBNews

Yuhu

19 Mar 2024, 14:17 WIBNews

Bisnis Kardi

11 Apr 2022, 14:54 WIBNews