Dampak Proyek KA Cepat Merusak Jalan, Pemkab Purwakarta Komplain

Purwakarta, IDN Times - Kabupaten Purwakarta terkena dampak dari kegiatan pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang berlangsung di wilayah Purwakarta. Sejumlah ruas jalan di daerah tersebut mengalami kerusakan.
Kondisi itu terjadi karena banyak kendaraan besar yang melintas di ruas jalan wilayah Purwakarta. Di antara ruas jalan yang rusak akibat proyek kereta cepat ialah jalan Darangdan-Nanggeleng serta jaan Cilegong-Jatiluhur.
Selain mengalami kerusakan, kondisi jalan juga menjadi licin saat hujan, karena banyak tanah merah yang diangkut truk besar berjatuhan ke jalan raya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Purwakarta Budi Supriyadi mengatakan, dua ruas jalan yang rusak itu sebenarnya tidak layak dilintasi kendaraan-kendaraan besar.
Kemampuan dua ruas jalan tersebut hanya bisa dilintasi kendaraan bermuatan sumbu maksimal 8 ton.
1. Tegur dan minta pertanggungjawaban PT KCIC

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melayangkan surat teguran ke PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai perusahaan yang melaksanakan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Surat teguran itu bernomor 620/109/DPUBMP/III/2019 yang ditujukan kepada pihak PT KCIC.
Dalam surat tersebut disampaikan mengenai kondisi rusaknya dua ruas jalan di Purwakarta oleh kendaraan pengangkut material proyek kereta cepat.
"Sekarang ini, kondisi dua ruas jalan yang dilintasi kendaan proyek kereta cepat rusak parah dan dipenuhi lumpur tanah merah," ujarnya.
Atas kondisi itu, pihak pemkab menginginkan agar ada perhatian dari PT KCIC.
2. Atas dasar keluhan masyarakat

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melayangkan surat teguran ke PT KCIC karena sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi kerusakan jalan tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Purnama, menyampaikan kalau surat teguran tersebut merupakan respon dari aduan masyarakat.
Jalan yang rusak tersebut menjadi jalan utama yang biasa digunakan masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Darangdan. Bahkan, jalan itu juga sebagai jalur distribusi logistik.
3. Inventarisir kerusakan jalan

Penjabat Sekda Purwakarta, Iyus Purnama mengakui, adanya kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat.
Bahkan, melalui Dinas Bina Marga dan Pengairan pihaknya sudah mulai menginventarisasi kerusakan jalan yang ditimbulkan dari proyek pembangunan jalur kereta cepat itu.
"Langkah pemkab, kita minta pertanggungjawaban pihak ketiga yang dalam hal ini pemborong dari proyek kereta cepat. Mereka harus memperbaiki jalan seperti semula," kata Iyus.












