Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lima tersangka kasus korupsi proyek Meikarta ke Bandung pada Rabu (20/2). Lima orang itu termasuk mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin yang tengah mengandung.
Diprediksi usia kandungannya pada bulan ini sudah masuk 8 bulan. Sementara, empat tersangka yang lain yakni Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya memfasilitasi Neneng untuk melakukan pengecekan kondisi kehamilan sesuai dengan petunjuk dari dokter.
"Kalau memang dibutuhkan fasilitas pengecekan rutin, maka KPK akan memberikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan yang tengah hamil," kata Febri menjawab pertanyaan IDN Times pekan lalu.
Lalu, apakah KPK akan mengizinkan Neneng untuk mengikuti sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Bandung?
