Bandung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana melakukan pengawasan penggunaan vaporizer (vape) hingga ke tingkat pengguna. Pengawasan itu tidak terlepas dari isu penggunaan liquid vaporizer yang kerap dikaitkan dengan cairan ekstasi.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, menuturkan saat ini pengawasan peredaran vape dan cairannya tidak dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga. Setidaknya ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BNN, Polisi, hingga Balai POM. Banyaknya kementerian dan lembaga ini justru membuat peredaran barang tersebut pengawasannya kurang maksimal.
"Karena banyak yang mengawasi (kementeriannya), jadi ini perlu ada kluster bagaimana sampai ke an user (pengguna)," ujar Heru di Kampus ITB, Kota Bandung, Selasa (2/10).