Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengungkap kasus penerbitan faktur pajak bodong di wilayah hukumnya. Yang bikin heboh, penipuan tersebut dihitung telah merugikan negara hingga Rp98 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pasangan bapak-anak asal Bogor, Jawa Barat. Keduanya adalah AS (56) dan AP (28).
Bagaimana keduanya nekat hingga merugikan negara sebesar Rp98 miliar?
