Bandung, IDN Times – Seorang residivis berinisial AC, 48 tahun, kembali ditangkap polisi karena kedapatan mencuri berbagai jenis motor. Uniknya, ia mencuri dengan menukarkan pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas parkir.
Kepala Poisi Sektor Coblong Kota Bandung, Ajun Komisaris Auliya Rifqie Djabar, mengatakan jika AC melancarkan aksinya dengan berbekal plat nomor palsu lengkap dengan STNK-nya (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ia kemudian mencari motor incaran dengan merek dan jenis yang sama dengan STNK-nya di tempat parkir umum, dan memasang pelat nomor yang ia bawa.
“Kemudian pelaku mengelabui petugas parkir, dengan berpura-pura kehilangan tiket parkir,” ujar Auliya, saat dihubungi pada Jumat (6/9).
