Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berbekal Pelat Nomor Palsu, Residivis Curi Motor Puluhan Mahasiswa

Ilustrasi pencurian (Pixabay.com)
Ilustrasi pencurian (Pixabay.com)

Bandung, IDN Times – Seorang residivis berinisial AC, 48 tahun, kembali ditangkap polisi karena kedapatan mencuri berbagai jenis motor. Uniknya, ia mencuri dengan menukarkan pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas parkir.

Kepala Poisi Sektor Coblong Kota Bandung, Ajun Komisaris Auliya Rifqie Djabar, mengatakan jika AC melancarkan aksinya dengan berbekal plat nomor palsu lengkap dengan STNK-nya (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ia kemudian mencari motor incaran dengan merek dan jenis yang sama dengan STNK-nya di tempat parkir umum, dan memasang pelat nomor yang ia bawa.

“Kemudian pelaku mengelabui petugas parkir, dengan berpura-pura kehilangan tiket parkir,” ujar Auliya, saat dihubungi pada Jumat (6/9).

1. Mencuri puluhan motor

Ilustrasi parkir kendaraan (Facebook.com/dhuta ukenwhae)
Ilustrasi parkir kendaraan (Facebook.com/dhuta ukenwhae)

Menurut Auliya, dengan modus itu AC mampu mencuri puluhan kendaraan roda dua, mulai dari motor berjenis matic, bebek, hingga motor sport. Namun, polisi tidak dapat menyelamatkan puluhan motor dari tangan AC.

“Kami tangkap pelaku dan menyita enam motor hasil curian,” kata dia. Keenam motor itu merupakan hasil curian yang belum sempat pelaku jual.

2. Mengincari tempat parkir kampus

IDN Times
IDN Times

Sejauh ini, sebagian besar aksi AC dilancarkan di tempat parkir kampus. Alasannya, tempat parkir berbagai kampus-kampus di Bandung itu lebih sepi ketimbang tempat parkir pusat perbelanjaan.

Tak hanya itu, AC pun punya cukup waktu untuk menukarkan pelat nomor mengingat si pemilik motor merupakan mahasiswa yang menghabiskan waktu berjam-jam di kampusnya.

3. Residivis curanmor

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Polisi tak memerlukan waktu lama dalam mengungkap kasus AC. Selain berbekal banyaknya laporan dan kesaksian korban, polisi juga memiliki identitas AC waktu ia mendekam di penjara.

AC, kata Auliya, merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang baru saja bebas. “Pelaku baru bebas sekitar enam bulan lalu,” tutur Auliya.

4. Bukan modus baru

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Meski tidak umum, modus pencurian motor yang dilakukan AC tidak bisa dibilang baru. Sejak 2012, polisi di Jakarta pernah menangkap sejumlah pelaku curanmor dengan modus mengganti pelat nomor di tempat parkir umum.

Bedanya, di Jakarta, pelaku curanmor dengan modus itu lebih gemar melancarkan aksinya di parkir resmi pusat perbelanjaan. Dengan modal membayar denda tiket hilang sebesar Rp20-50 ribu, pelaku dapat membawa pulang motor hasil curian.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us