Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sejak lama gembar-gembor terkait regulasi yang tak boleh dilanggar selama masa kampanye Pemilu Presiden dan Legislatif 2019. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi salah satunya terkait larangan membawa anak di bawah usia Daftar Pemilihan Umum (Minimal 17 tahun) dalam kampanye rapat pertemuan terbatas.
Hingga saat ini di Jawa Barat, Zaki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, mengatakan jika masyarakat belum memahami betul aturan usia dalam kampanye politik. Di mana saja Zaki menemukan pelanggaran itu?
