Cimahi, IDN Times - Dari 590 perusahaan baik mikro maupun makro di Kota Cimahi, hanya 1 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana. Dia mengatakan, posko aduan UMK Cimahi sudah ditutup sejak 21 Desember lalu.
"Di akhir kemarin masuk satu dari PT Teodore Pan Garmindo yang mengajukan penangguhan," ujar Uce saat ditemui di Pemkot Cimahi, Kamis (26/12).
