Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 pada 21 November 2019. Semua perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi ketetapan tersebut diperbolehkan untuknmengajukan penangguhan hingga 20 Desember 2019 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar M Ade Afriandi mengatakan, hingga batas akhir penangguhan ada 113 perusahaan yang mengajukan tidak membayar UMK sesuai aturan terlebih dahulu. Saat ini, Disnakertrans Jabar masih menyusun pemisahan dokumen pengajuan penangguhan tersebut.
"Dari 113 itu, sebanyak 30 perusahaan yang sudah menyerahkan dokumen administrasi dan teknis proses penangguhan. Sementara, 83 perusahaan baru menyerahkan dokumen administrasi hasil bipartit dan dokumen lainnya akan segera dilengkapi," ujar Ade, Senin (23/12).
